Pemerintah Indonesia sekali lagi telah bersikap lunak dengan memberikan grasi untuk ratu ganja Australia, Schapelle Corby dengan pengurangan hukuman selama 5 tahun. Lucunya grasi untuk ratu ganja Australia ini diberikan dengan berbagai macam alasan kemanusiaan yang sulit untuk diterima logika (khususnya bagi pelaku-pelaku kejahatan psikotropika ini). Dengan demikian ini terbuka luaslah pintu-gerbang bagi pelaku-pelaku kejahatan psikotropika yang lainnya untuk ramai-ramai meminta grasi atau pengurangan hukuman dengan alasan yang sama.
Berikut ini beberapa petikan berita yang dapat kami kumpulkan :
Menkumham Pertimbangkan Pengurangan Hukuman Corby
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan untuk mengurangi masa hukuman terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia. Saat ini Corby masih menjalani hukuman penjara 20 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, karena menyelundupkan 4,1 kilogram ganja.
Amir mengatakan, dirinya berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis oleh pengadilan Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut. "Ada ratusan orang di sana. Jadi, kalau nanti ternyata kita memperhatikan nasib seorang Schapelle Corby, secara resiprokal, diharapkan ada perhatian timbal balik dari Pemerintah Australia," kata Amir, kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Saat ini, Kemenkumham tengah melakukan harmonisasi pertimbangan bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Amir mengatakan, pengurangan hukuman tersebut sangat wajar. Terlebih, Corby telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.
Menurut warta Kantor Berita Australia, AAP, rekomendasi pengurangan masa hukuman untuk Corby dilakukan atas dasar kemanusiaan. Corby dikatakan mengalami gangguan kesehatan. Seorang pejabat senior di Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, laporan mengenai kesehatan jiwa Corby sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu.
Dua tahun lalu, wanita berusia 34 tahun itu mengajukan permohonan grasi, tetapi ditolak. "Kementerian sekarang sependapat dengan permohonan grasinya dan mengusulkan agar hal tersebut diterima," kata seorang pejabat senior yang tidak mau disebut namanya. Pada dasarnya, keputusan diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Rekomendasi juga berisi persetujuan bagi pengurangan hukuman dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Corby sekarang ini menjalani hukuman di LP Kerobokan di Bali, tetapi dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Seorang sumber di Sekretariat Negara, menurut APP, mengukuhkan bahwa kasus Corby sedang menunggu keputusan akhir dari Presiden Yudhoyono. "Untuk kasus Corby, ini masih di tangan Presiden. Sepengetahuan saya, belum ada keputusan. Kami belum diminta untuk menghubungi pihak-pihak lain guna mencari masukan," kata sumber tersebut.
Sumber di Sekretariat Negara juga mengukuhkan bahwa alasan kemanusiaan akan menjadi faktor utama dalam mempertimbangkan kasus Corby. Permohonan grasi pertama kalinya oleh Corby diajukan bulan Maret 2010, meminta agar dia dibebaskan lebih awal karena Corby menderita gangguan kejiwaan yang bisa membahayakan jiwanya.
Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung pembebasan lebih awal bagi Corby. "Mudah-mudahan keputusan dari Presiden segera turun," kata Iskandar.
"Sepengetahuan saya, ada batas waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya," ucapnya.
Bila Corby mendapatkan grasi, dan hukumannya dikurangi 10 tahun, dia akan dibebaskan tahun 2014, di tahun yang sama berakhirnya pemerintahan Presiden Yudhoyono. Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang tidak dilakukan oleh Corby.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/04/24/2141331/Menkumham.Pertimbangkan.Pengurangan.Hukuman.Corby
SBY Beri Keringanan Hukuman Kepada Ratu Ganja
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keringanan hukuman terhadap 'ratu mariyuana' atau ratu ganja kepada warga negara Australia yang menyelundupkan ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali 2004 silam.
Hal itu dikatakan, Mensesneg Sudi Silalahi membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas pertimbangan MA, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby, warga negara Australia yang manjadi narapidana dalam kasus penyelundupan mariyuana, selama lima tahun.
"Presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya," kata Sudi ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurut Sudi, berkas keputusan itu sudah dikirim ke Pengadilan di Denpasar untuk kemudian diteruskan kepada Corby.
Sudi menjelaskan, keputusan pengurangan hukuman itu sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang grasi yang berlaku di Indonesia.
"Kita juga meminta pertimbangan dari Ketua MA, juga menteri-menteri terkait," tuturnya.
Menurut Sudi, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan yang pada intinya mengarah pada pemenuhan permohonan grasi yang diajukan oleh Corby. Salah satu pertimbangan itu adalah mengurangi masa hukuman warga negara Australia itu.
Selain itu, keberadaan beberapa warga negara Indonesia di Australia yang terjerat kasus hukum juga menjadi salah satu pertimbangan.
Sudi membenarkan ada dua warga negara asing lain yang juga mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, Sudi menolak menjelaskan identitas kedua orang itu. Dia hanya menyebutkan salah satu dari kedua orang itu adalah warga negara Jerman.
Corby ditangkap pada 8 Oktober 2004 karena berusaha menyelundupkan 4,2 kg mariyuana di bandara Ngurah Rai, Bali. Saat itu, Corby baru saja terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap Corby pada pertengahan 2005. Selama menjalani masa pidana, Corby juga mendapat beberapa remisi atau pengurangan hukuman.
http://www.berita8.com/read/2012/05/23/27/55414/SBY-Beri-Keringanan-Hukuman-Kepada-Ratu-Ganja
Menangis rasa hati ini melihat kenyataan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang dalam kasus ini seolah-olah dimotori oleh seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, yang mana seharusnya menjadi panutan bagi seluruh rakyat negeri kita tercinta ini. Satu lagi rasa keadilan hukum bangsa ini telah dengan sengaja dicoreng-moreng hanya oleh rasa ketakutan terhadap pemerintah Australia.
Lewat artikel ini, saya ingin mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia yang masih perduli terhadap eksistensi Hukum di Negeri ini, mari kita tegakkan pelaksanaan hukum di negeri ini, mari kita junjung tinggi supremasi hukum di negeri ini. Jangan lagi hukum dikalahkan dengan alasan-alasan kemanusiaan yang tidak begitu jelas, apalagi dengan alasan "ketakutan" terhadap negara lain.
Penulis : J.B. TJONDRO PURNOMO ,SH
Banyak kepentingan pemberian kasus Corby ini, dan saya rasa pemerintah RI ada "deal" dengan Australia. Ini pendapat pribadi saya aja.
BalasHapus@Asep Haryono : Sepertinya memang begitu mas bro, salam kenal persahabatan
BalasHapus