Artikel tentang Grasi Corby, menjadi Catatan Hitam Pemerintahan SBY ini akan sedikit mengungkap liku-liku pemberian grasi terhadap Corby si Ratu Ganja Australia. Grasi Corby, menjadi Catatan Hitam Pemerintahan SBY ini juga menghadirkan beberapa tanggapan dari orang-orang penting di Indonesia, yang salah satunya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Grasi Corby, Catatan Hitam Pemerintahan SBY
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/05/25/m4kvqv-grasi-corby-catatan-hitam-pemerintahan-sby
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/05/25/m4kvqv-grasi-corby-catatan-hitam-pemerintahan-sby
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemberian grasi pemerintah Indonesia kepada Schapelle Corby, warga negara Australia, merupakan catatan hitam impotensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Satu lagi catatan hitam impotensi pemerintahan SBY. Kalau satu saja bandit mariyuana mampu jadi komoditas kompromi G to G untuk alasan yang tidak transparan," kata Hendardi di Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut dia, maka tidak heran jika koruptor merasa aman tenteram di Indonesia. Catatan penting lain, peristiwa ini menunjukkan betapa gigih Pemerintah Australia 'menyelamatkan' warga negaranya yang terjerat masalah hukum di negeri orang.
"Panorama bertolak belakang dengan pembelaan Pemerintah RI atas berbagai kasus yang menimpa WNI di luar negeri utamanya para TKI atau TKW," kata Hendardi.
Sebelumnya Presiden SBY menyetujui grasi untuk Corby dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012. Sehingga warga negara Australia ini menerima pengurangan hukuman lima tahun penjara.
Saat ini Keppres tersebut sudah sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, namun belum diserahkan langsung kepada terpidana kasus narkotika asal Australia yang telah divonis bersalah menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada 27 Mei 2005 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, mengingat Kepala Lapas Gusti Ngurah Wiratna sedang mengikuti Rakernas 2012 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Depok.
Ratu mariyuana yang baru memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia ini sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Saat ini Corby telah menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
"Satu lagi catatan hitam impotensi pemerintahan SBY. Kalau satu saja bandit mariyuana mampu jadi komoditas kompromi G to G untuk alasan yang tidak transparan," kata Hendardi di Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut dia, maka tidak heran jika koruptor merasa aman tenteram di Indonesia. Catatan penting lain, peristiwa ini menunjukkan betapa gigih Pemerintah Australia 'menyelamatkan' warga negaranya yang terjerat masalah hukum di negeri orang.
"Panorama bertolak belakang dengan pembelaan Pemerintah RI atas berbagai kasus yang menimpa WNI di luar negeri utamanya para TKI atau TKW," kata Hendardi.
Sebelumnya Presiden SBY menyetujui grasi untuk Corby dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012. Sehingga warga negara Australia ini menerima pengurangan hukuman lima tahun penjara.
Saat ini Keppres tersebut sudah sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, namun belum diserahkan langsung kepada terpidana kasus narkotika asal Australia yang telah divonis bersalah menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada 27 Mei 2005 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, mengingat Kepala Lapas Gusti Ngurah Wiratna sedang mengikuti Rakernas 2012 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Depok.
Ratu mariyuana yang baru memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia ini sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Saat ini Corby telah menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
MK Menilai Grasi Corby Tak Sejalan Konstitusi RI
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/05/25/151685/MK-Menilai-Grasi-Corby-Tak-Sejalan-Konstitusi-RI/1
Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi 5 tahun untuk Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia, terus menuai protes. Kali ini datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua MK Mahfud Md, grasi 5 tahun Corby tidak sesuai dengan konstitusi RI. Sudah disepakati bersama bahwa narkoba merupakan salah satu kejahatan besar.
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/5), Mahfud mengatakan, Presiden SBY perlu menjelaskan pertimbangan ia memberi pengurangan masa hukuman lima tahun penjara pada terpidana narkotika asal Australia itu. Mahfud menilai penjelasan SBY penting untuk menjawab tudingan adanya kepentingan politik di balik pemberian grasi untuk Si Ratu Mariyuana dari Negeri Kanguru.
Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 G tahun 2012 yang ditetapkan pada 15 Mei silam. Dengan adanya grasi itu, Corby yang divonis 20 tahun penjara sejak tahun 2004, bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada 3 September 2012 nanti. Namun, menurut Mahfud, bisa jadi grasi Corby gugur seandainya gugatan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, pihak Istana bersikeras bahwa grasi 5 tahun untuk Corby sudah melalui mekanisme yang benar. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Istana menegaskan tidak ada tekanan dari pihak asing atas pemberian grasi Corby. Julian menambahkan Presiden SBY juga telah meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung mengenai keputusannya tersebut.(DSY)
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/5), Mahfud mengatakan, Presiden SBY perlu menjelaskan pertimbangan ia memberi pengurangan masa hukuman lima tahun penjara pada terpidana narkotika asal Australia itu. Mahfud menilai penjelasan SBY penting untuk menjawab tudingan adanya kepentingan politik di balik pemberian grasi untuk Si Ratu Mariyuana dari Negeri Kanguru.
Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 G tahun 2012 yang ditetapkan pada 15 Mei silam. Dengan adanya grasi itu, Corby yang divonis 20 tahun penjara sejak tahun 2004, bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada 3 September 2012 nanti. Namun, menurut Mahfud, bisa jadi grasi Corby gugur seandainya gugatan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, pihak Istana bersikeras bahwa grasi 5 tahun untuk Corby sudah melalui mekanisme yang benar. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Istana menegaskan tidak ada tekanan dari pihak asing atas pemberian grasi Corby. Julian menambahkan Presiden SBY juga telah meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung mengenai keputusannya tersebut.(DSY)
GRASI CORBY—Keputusan presiden pertimbangkan 3 pendapat MA
Sumber : http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/05/grasi-corby-keputusan-presiden-didasari-3-pendapat-ma/
SURABAYA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebut tiga alasan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
“Sebelum memberikan grasi itu, Presiden memang meminta pendapat MA, lalu kami memberikan tiga pendapat, ternyata pendapat itu menjadi dasar dari pertimbangan Presiden untuk grasi itu,” katanya di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat.
Dalam dialog hukum bertajuk “Kajian Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum” yang digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya, orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972 itu menegaskan bahwa pertimbangan MA itu diberikan Ketua MA yang lama.
“Masalah grasi itu merupakan hak konstitusional Presiden sesuai dengan UUD 1945, tapi mekanismenya memang dilakukan dengan meminta pendapat MA dan Kemenkumham. Pendapat MA itu disampaikan pada tanggal 22 Juli 2011, sedangkan saya menjabat Ketua MA terhitung mulai 1 Maret 2012,” katanya.
Menurut dia, tiga pendapat Ketua MA saat itu adalah Corby mengalami depresi berat sehingga perlu didampingi psikiater, Corby hingga kini masih merasa tidak bersalah dan narkotika yang ditemukan adalah disisipkan orang yang tak dikenal, dan polisi Australia tidak memiliki cacat Corby terkait dengan narkoba.
“Bahkan, polisi Australia memberikan jaminan bahwa Corby bukan pengguna maupun pengedar narkotika sebab dia merupakan mahasiswa kecantikan. Jadi, tiga pendapat itulah yang disampaikan MA kepada Presiden,” kata mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu.
Atas dasar pertimbangan itu pula, lanjut dia, Presiden akhirnya memberikan grasi bagi Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun. “Masalahnya, alasan kemanusiaan itu menjadi polemik dari kacamata politik,” katanya.
Apalagi, pemberian grasi itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membatasi pemberian remisi untuk narapidana korupsi dan narkotika sehingga polemik secara politik memanfaatkan “titik sentral” itu.
“Yang jelas, pertimbangan itu tidak politis, tetapi kemanusiaan ansich. Lebih dari itu, Presiden juga dijamin UUD 1945 untuk memberikan grasi, abolisi, dan amnesti. Kalau abolisi dan amnesti memang politis,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada tanggal 8 Oktober 2004.
Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012. Presiden memberikan pengampunan terhadap Corby dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda Rp100 juta tetap harus dibayar.
Pada tanggal 27 Mei 2005, Corby diputuskan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp100 juta.
Pada tanggal 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Namun, pada tanggal 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby dengan hukuman 20 tahun penjara dengan alasan bahwa narkotika yang dia selundupkan ke Pulau Dewata termasuk kelas I atau tergolong berbahaya. [antara/roy]
“Sebelum memberikan grasi itu, Presiden memang meminta pendapat MA, lalu kami memberikan tiga pendapat, ternyata pendapat itu menjadi dasar dari pertimbangan Presiden untuk grasi itu,” katanya di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat.
Dalam dialog hukum bertajuk “Kajian Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum” yang digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya, orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972 itu menegaskan bahwa pertimbangan MA itu diberikan Ketua MA yang lama.
“Masalah grasi itu merupakan hak konstitusional Presiden sesuai dengan UUD 1945, tapi mekanismenya memang dilakukan dengan meminta pendapat MA dan Kemenkumham. Pendapat MA itu disampaikan pada tanggal 22 Juli 2011, sedangkan saya menjabat Ketua MA terhitung mulai 1 Maret 2012,” katanya.
Menurut dia, tiga pendapat Ketua MA saat itu adalah Corby mengalami depresi berat sehingga perlu didampingi psikiater, Corby hingga kini masih merasa tidak bersalah dan narkotika yang ditemukan adalah disisipkan orang yang tak dikenal, dan polisi Australia tidak memiliki cacat Corby terkait dengan narkoba.
“Bahkan, polisi Australia memberikan jaminan bahwa Corby bukan pengguna maupun pengedar narkotika sebab dia merupakan mahasiswa kecantikan. Jadi, tiga pendapat itulah yang disampaikan MA kepada Presiden,” kata mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu.
Atas dasar pertimbangan itu pula, lanjut dia, Presiden akhirnya memberikan grasi bagi Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun. “Masalahnya, alasan kemanusiaan itu menjadi polemik dari kacamata politik,” katanya.
Apalagi, pemberian grasi itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membatasi pemberian remisi untuk narapidana korupsi dan narkotika sehingga polemik secara politik memanfaatkan “titik sentral” itu.
“Yang jelas, pertimbangan itu tidak politis, tetapi kemanusiaan ansich. Lebih dari itu, Presiden juga dijamin UUD 1945 untuk memberikan grasi, abolisi, dan amnesti. Kalau abolisi dan amnesti memang politis,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada tanggal 8 Oktober 2004.
Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012. Presiden memberikan pengampunan terhadap Corby dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda Rp100 juta tetap harus dibayar.
Pada tanggal 27 Mei 2005, Corby diputuskan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp100 juta.
Pada tanggal 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Namun, pada tanggal 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby dengan hukuman 20 tahun penjara dengan alasan bahwa narkotika yang dia selundupkan ke Pulau Dewata termasuk kelas I atau tergolong berbahaya. [antara/roy]
Demikianlah semoga artikel ini dapat dipergunakan untuk membuka wawasan berpikir kita dan semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
==> Silahkan meninggalkan komentar, jangan OOT, No Spam, No SARA
==> Jangan berkomentar dengan modus Anonimous
==> Jangan promosi produk, No Pornografi, No link-aktif
==> Jika ingin mendapatkan backlink, gunakan modus Name/Url
==> Mohon maaf bila ada keterlambatan balasan komentar anda.